1. Melakukan triase dengan tepat pada pasien yang pertama kali masuk Instalasi Gawat Darurat
2. Melakukan initial assessment dan primary survey terhadap setiap pasien yang telah dilakukan triase
3. Melakukan secondary survey dengan melakukan anamnesis (baik dengan teknik alloanamnesis maupun heteroanamnesis) dan pemeriksaan fisik yang diperlukan dalam menegakkan diagnosis kerja setiap pasien yang masuk ke IGD
4. Melakukan pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke disiplin ilmu tertentu kepada DPJP bila diperlukan sesuai dengan hasil temuan klinis di IGD
5. Melakukan tindakan, intervensi medis, dan terapi sesuai dengan temuan klinis dan diagnosis kerja yang ditegakkan sesuai dengan disiplin ilmu dan kewenangan klinis
6. Melakukan dokumentasi secara lengkap pada format Assesmen Medis IGD
7. Melakukan resusitasi untuk setiap pasien yang masuk dalam indikasi klinis untuk dilakukannya resusitasi
8. Melakukan monitoring dan stabilisasi pasien dengan kondisi gawat darurat sampai keadaaan pasien stabil untuk dilakukan transfer, baik intrahospital maupun interhospital
9. Melakukan konsultasi kepada dokter spesialis atau DPJP untuk pasien rawat inap (dan atau rawat jalan apabila diperlukan) sesuai dengan disiplin ilmu kemudian melakukan dokumentasi konsultasi tersebut ke dalam format CPPT
10. Memberikan informasi medis secara jelas kepada pasien dan keluarga serta rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan di IGD ataupun rencana tindak lanjut terhadap pasien kemudian didokumentasikan di dalam format Dokumentasi Pemberian Informasi Medis dan Informed Concent
11. Melaporkan setiap perubahan kondisi pasien yang tidak stabil kepada DPJP terhadap pasien yang memerlukan observasi dan intervensi khusus selama di IGD
12. Melaporkan hasil penunjang kritis kepada DPJP terkait maksimal 15 menit dari sejak hasil penunjang dikeluarka
13. Melaporkan kepada DPJP Utama hasil konsultasi dengan dokter spesialis lain atau DPJP kedua pada kasus rawat bersama atau konsultasi antar disiplin ilmu
14. Melaporkan dan konsultasi kepada DPJP Anestesi pada pasien IGD dengan rencana perawatan Intensive Care
15. Melaporkan rencana operasi dan hasil penunjang terbaru pasien kepada DPJP terkait termasuk DPJP Anestesi dan memastikan kebutuhan persiapan darah dan terapi tambahan lainnya telah diberikan
16. Menerapkan prinsip komunikasi efektif dalam setiap proses komunikasi yang dilakukan kepada pasien, keluarga pasien, DPJP, maupun petugas medis lainnya baik di IGD dan Unit lainnya
17. Memastikan terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi petugas medis dan pasien serta keluarga dengan berkolaborasi bersama petugas sekuriti IGD
18. Melakukan koordinasi dengan dokter jaga ruangan atau dokter unit khusus apabila terdapat pasien dari IGD yang akan dilakukan transfer dan terdapat kondisi medis yang belum dilaporkan kepada DPJP
19. Bekerjasama dengan seluruh petugas di IGD baik perawat, administrasi, driver ambulans, dan petugas penunjang lainnya (termasuk Tim Casemix) dalam penyelenggaraan pelayanan pasien di IGD
20. Melakukan handover atau serah terima kondisi pasien dan terapi serta rencana tindakan kepada dokter jaga pada shift setelahnya saat pergantian shift jaga
24. Membuat Surat Rujukan untuk setiap pasien yang rencana dirujuk ke RS lain
25. Membuat Surat Kontrol untuk setiap pasien rawat jalan dari IGD
26. Berkomunikasi dengan Dokter Jaga di RS lain atau Fasilitas Kesehatan lainnya dalam proses rujukan pasien
27. Memimpin petugas medis dalam aktivasi bencana baik dari dalam Rumah Sakit maupun dari luar Rumah Sakit
Wewenang 1. Melakukan resusitasi jantung paru pada pasien henti nafas dan henti jantung
2. Melakukan bantuan hidup dasar dan lanjut terhadap pasien yang membutuhkan
3. Melakukan pemasangan ETT (intubasi) terhadap pasien yang masuk dalam indikasi intubas
4. Melakukan konsultasi kepada DPJP Spesialis sesuai dengan jadwal Oncall pada pasien yang memerlukan penanganan medis spesialistik
5. Melakukan pengalihan konsultasi DPJP apabila DPJP yang terjadwal Oncall tidak dapat dihubungi oleh Dokter Jaga