Logo

Perawat IBS dan CSSD

Cianjur, Indonesia

Persyaratan / Kualifikasi Jabatan


  1. Minimal D3 Keperawatan/S1 Keperawatan Ners​
  2. Mempunyai sertifikasi Bedah Dasar yang masih berlaku
  3. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar/BTCLS​
  4. Pengalaman minimal 1 tahun​
  5. STR Aktif​
  6. Mampu bekerja sama tim
  7. Memiliki kemampuan menggunakan komputer
  8. Mampu untuk mengontrol emosi dengan baik
  9. Sehat jasmani dan rohani 
  10. Communication
  11. Good Attitude


Job Description

  • 1. Kebenaran dan ketepatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standar.
  • 2. Kebenaran dan ketepatan dalam mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan/ kegiatan lain yang dilakukan.
  • 3. Memberikan pelayanan keperawatan secara langsung berdasarkan proses asuhan keperawatan: a. Melakukan pengkajian keperawatan b. Menentukan diagnosis keperawatan c. Menyusun rencana perawatan sesuai dengan masalah pasien. d. Melaksanakan tindakan perawatan sesuai dengan rencana. e. Mengevaluasi tindakan keperawatan yang diberikan. f. Mencatat atau melaporkan semua tindakan keperawatan dan respon pasien pada catatan keperawatan baik manual ataupun Simrs g. Membantu dan melakukan fungsi asuhan Tindakan bedah kepada pasien oleh dokter Spesialis baik sebagai instrument, sirkuler ataupun asisten
  • 4. Melaksanakan program tindakan medis berupa pelimpahan wewenang medis baik bersifat mandatori atau delegasi, sesuai kewenangan klinis dan penuh tanggung jawab.
  • 5. Memerhatikan keseimbangan kebutuhan fisik, mental, sosial, dan spiritual pasien di ruang rawat inap
  • 6. Memperhatikan kebersihan lingkungan dan pasien di ruangan rawat IBS
  • 7. Mengurangi penderitaan pasien dengan memberi rasa aman dan nyaman
  • 8. Pendekatan dan komunikasi terapeutik
  • 9. Memersiapkan pasien secara fisik dan mental untuk menghadapi tindakan perawatan dan pengobatan atau diagnosis.
  • 10. Mengidentifikasi resiko jatuh pada pasien rawat jalan dan memperhatikan patient Safety pasien di ruang IBS
  • 11. Melakukan kolaborasi untuk memberi pertolongan segera pada pasien gawat dan koordinasi dengan Ruangan IBS
  • 12. Membantu kepala ruang dalam penatalaksanaan ruang secara administratif: a. Sensus harian dan penjadwalan operasi b. Ceklis trolley emergency, ceklis pemantauan BMHP, ceklis pemantauan alat medis, ceklis Alkes ruangan dan grafik suhu ruangan dan suhu kulkas c. Administrasi transfer pasien ke ICU dan ruangan lain
  • 13. Melakukan tindakan darurat kepada pasien, sesuai dengan kewenangan klinis dan prosedur yang berlaku di ruang IBS
  • 14. Mengobservasi kondisi pasien di ruang Recovery room, selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil observasi tersebut, sesuai batas kewenangan dan kemampuannya.
  • 15. Berperan serta dengan anggota tim kesehatan dalam membahas pelayanan asuhan perioperative, intra operative dan post operativ dan upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan di IBS
  • 16. Mengatur menyiapkan alat-alat di ruangan menurut fungsinya supaya siap pakai.
  • 17. Menciptakan dan memelihara kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan keindahan ruangan di IBS
  • 18. Memelihara peralatan medis dan keperawatan agar selalu siap pakai dan terpelihara dari risiko kerusakan.
  • 19. Melaksanakan tugas dinas pagi/sore/malam secara bergantian sesuai dengan jadwal dinas.
  • 20. Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan atau keluarga pasien sehubungan dengan Tindakan yang akan dilakukan ke pasien
  • 21. Melaporkan segala sesuatu mengenai keadaan pasien baik secara tulisan dan maupun lisan.
  • 22. Membuat catatan pasien pada setiap shiftnya di catatan manual ataucatatan integrasi di Simrs
  • 23. Membuat laporan untuk serah terima antar shift.
  • 24. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis, pada saat pergantian dinas.
  • 25. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh Kepala Ruangan atau Penanggung Jawab Shift/Kepala Tim.
  • 26. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperawatan, antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin /persetujuan atasan.
  • 27. Membuat laporan sewaktu-waktu bila terjadi kejadian luar biasa, Kejadian Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), dan kejadian Sentinel.
  • 28. Menerapkan prinsip etik, legal, dan peka budaya dalam asuhan keperawatan.
  • 29. Melakukan komunikasi terapeutik di dalam asuhan keperawatan.
  • 30. Menerapkan caring dalam keperawatan di ruang IBS
  • 31. Menerapkan prinsip keselamatan klien di ruang IBS
  • 32. Menerapkan prinsip Pengendalian dan Pencegahan Infeksi
  • 33. Melakukan kerjasama tim dalam asuhan keperawatan di ruang IBS
  • 34. Meminta asuhan dan petunjuk kepada Kepala Ruangan atau Perawat Penanggung Jawab Shift atau Ketua Tim.
  • 35. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien dan keluarga pasien sesuai kemampuan dan batas kewenangannya.